Layanan Administrasi Elektronik Pengelolaan LImbah RAdioaktif

Instalasi Pengolahan Limbah Nuklir
Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
Badan Riset dan Inovasi Nasional





Panduan


Cara Melakukan Permohonan Pelimbahan dengan eLIRA

Permohonan Pelimbahan dilakukan melalui 9 tahapan, yaitu

  • 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun eLIRA
  • 2. Pemohon mengisikan data pemohon dengan menyiapkan dan mengunggah Scan KTP, data perusahaan dengan menyiapkan dan menggungah scan NPWP perusahaan serta scan surat kuasa penunjukan admin eLIRA dari Perusahaan.
  • 3. IPLN-DPFK-BRIN melakukan verifikasi data pemohon, data perusahaan dan surat kuasa penunjukan yang sah, jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk di revisi pemohon. IPLN-DPFK-BRIN akan menjaga kerahasiaan data yang Anda kirimkan.
  • 4. Proses permohonan pelimbahan radioaktif dilakukan dengan cara login terlebih dahulu kemudian upload scan dokumen surat permohonan pelimbahan, surat ijin pemanfaatan sumber radiasi/zat radioaktif dan surat ijin/persetujuan pengangkutan dari BAPETEN, kemudian isikan form limbah dengan lengkap. Admin eLIRA akan memverivikasi dokumen dan isian form yang Anda kirim, Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Anda untuk direvisi.
  • 5. Datang pada saat proses pelimbahan sesuai Jadwal dari IPLN-DPFK-BRIN, dapat dilihat pada surat pemberitahuan pelimbahan pada menu cetak jadwal.
  • 6. Setelah proses pelimbahan, ambil copian lembar isian pelimbahan radioaktif.
  • 7. Cetak tagihan/ Billing melalui eLIRA
  • 8. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI/Mandiri/BNI melalui teller bank yang dapat menerima pembayaran PNBP melalui Simponi DJA Kemenkeu.
  • 9. Isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Cetak Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif sebagai persyaratan pengurusan ijin penghentian pemanfaatan sumber radiasi/zat radioaktif.
  • Download User Manual Klik di Sini

Cara Melakukan Permohonan Reuse

Download Dokumen

No Peraturan Pedoman Formulir/Template
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.pdf Maklumat Pelayanan.pdf Template Format Surat Kuasa Permohonan User Akun ELIRA.docx
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.pdf Standar Pelayanan Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf Template Format Surat Permohonan Pengelolaan Limbah Radioaktif Melalui ELIRA.docx
3 Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan Riset dan Inovasi Nasional.pdf Standar Pelayanan Penitipan Zat atau Limbah Radioaktif.pdf Contoh draf surat konfirmasi persetujuan harga proses reuse.docx
4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir.pdf Standar Pelayanan Penggunaan (Reuse) Kembali Limbah Radioaktif.pdf Contoh draf surat permohonan reuse zat radioaktif terbungkus.docx
5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf Standar Pelayanan Bimbingan Teknis dan Edukatif Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf
6 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.pdf WAC Lengkap Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf
7 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir.pdf WAC Limbah Radioaktif Sumber Bekas.pdf
8 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.pdf WAC Limbah Bahan Nuklir.pdf
9 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.pdf WAC Limbah Radioaktif Padat.pdf
10 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif.pdf WAC Limbah Radioaktif Semi Cair.pdf
11 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang.pdf WAC Limbah Radioaktif Cair.pdf
12 SOP Penanganan Ketidaksesuaian Penerimaan Limbah Sumber Bekas.pdf
13 SOP Penitipan Zat Radioaktif.pdf
14 SOP Layanan Permohonan Reuse ZRTTD.pdf
15 Kode Etik Pelaksanaan Jasa Layanan Publik IPLR.pdf
16 SK Kepala Penghargaan dan Sanksi BRIN.pdf
17 Buku Saku Layanan Limbah Radioaktif.pdf
18 Buku Saku Pelayanan Limbah Radioaktif v1.0.apk
19 User Manual v2.0 eLIRA.pdf
20 Leaflet Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf
21 SK Jenis Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf
22 SK Penetapan Jam Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf
23 SK Penetapan Petugas Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif.pdf

Form Pengaduan Layanan


Team

Petugas Layanan

Frequently Asked Questions

  • 1. Siapkan Scan e-KTP atau Surat Keterangan Penganti e-KTP
    2. Siapkan Scan NPWP Perusahaan
    3. Siapkan Scan Surat Kuasa yang telah disahkan oleh Atasan Perusahaan (unduh Template di menu download)
    4. Klik menu Sign Up pada elira atau link Sign Up eLIRA BRIN

  •  
  • 1. Siapkan scan dokumen: Surat Ijin Pemanfaatan dari Bapeten, Surat Ijin Pengangkutan dari Bapeten dan Surat Permohonan Pelimbahan (template terdapat di menu download)
    2. Lakukan login menggunakan akun yang telah diberikan oleh Admin eLIRA di Login eLIRA BRIN Jika belum terdaftar sebagai member eLIRA, lakukan pendaftaran di Sign_up eLIRA BRIN dan tunggu verifikasi dari admin eLIRA.
    3. Setelah Login, lakukan pengisian data dan upload dokumen yang dibutuhkan.
    4. Jika sudah lengkap, lakukan pengiriman data ke Admin eLIRA.
    5. Tunggu notifikasi hasil verifikasi dari admin eLIRA.
    6. Lakukan perbaikan data dan dokumen, jika dibutuhkan.
    7. Periksa tanggal penerimaan limbah di IPLN-DPFK-BRIN pada surat pemberitahuan pelimbahan yang terdapat pada “Menu Data Permohonan” kolom Aksi.
    8. Lakukan proses pelimbahan sesuai tanggal yang tertera pada surat pemberitahuan pelimbahan di atas.
    9. Identifikasi dan verifikasi kesesuaian data limbah dengan surat persetujuan pengangkutan dari BAPETEN.
    10. Penerimaan Limbah dengan bukti awal Form Penerimaan Limbah dan Form Isian Material Terkontaminasi dan/atau Form Pengangkutan Limbah Radioaktif.

  •  
  • Penanganan limbah sebelum dikirim ke IPLN-DPFK-BRIN harus memenuhi peraturan keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif dan Kriteria Keberterimaan Limbah (Waste Acceptance Criteria) IPLN-DPFK-BRIN (lihat menu download)

  •  
  • 1. IPLN-DPFK-BRIN hanya melakukan pengangkutan limbah radioaktif yang berasal dari Fasilitas/Instalasi Nuklir di lingkungan BRIN, sesuai dengan Perka BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional melakukan pengangkutan limbah radioaktif internal BRIN.
    2. Penghasil limbah radioaktif dari Industri, Rumah Sakit atau Instansi Pemerintah lainnya dapat melakukan pengangkutan sendiri atau menunjuk pihak ketiga yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengangkutan limbah radioaktif sesuai peraturan yang berlaku.

  •  
  • 1. Proses Penerimaan Limbah Radioaktif dilakukan di Instalasi Pengolahan Limbah Nulir DPFK BRIN Gedung 50 Kawasan Puspiptek Serpong Tangerang Selatan sesuai Jadwal yang tertera dalam surat pemberitahuan penerimaan limbah radioaktif yang terdapat pada “Menu Data Permohonan>kolom Aksi>Cetak Jadwal”.
    2. Penerimaaan limbah radioaktif meliputi identifikasi data yang tertera pada limbah, verifikasi kesesuaian data limbah dengan surat persetujuan pengangkutan dari BAPETEN, verifikasi kesesuaian bungkusan dan paparan radiasi dan jumlah limbah radioaktif yang diterima.

  •  
  • Setelah limbah radioaktif diterima oleh IPLN-DPFK-BRIN, pihak penghasil limbah akan diberikan Biling dan Surat Penagihan (SPn) untuk pembayaran pengelolaan limbah radioaktif tersebut dan dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank pemerintah (BRI, Mandiri atau BNI).Masa berlaku biling selama 7 hari kalender. Jika sampai dengan biling ke-4 tidak dilakukan pembayaran, maka untuk biling ke-5 akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah tagihan yang tertera pada biling sebelumnya.Bukti pembayaran dari bank, selanjutnya di-upload pada menu “Data Permohonan>KolomAksi>upload bukti” .

  •  
  • Berita acara akan diterbitkan dan dapat langsung dicetak pada menu “Data Permohonan>KolomAksi>Cetak BAST” setelah penghasil limbah melakukan proses pembayaran dan mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan biasanya berita acara ini sebagai persyaratan penghentian ijin pemanfaatan zat radioaktif ke BAPETEN.

  •  
  • 1. Icon IKM akan muncul secara otomatis pada menu “Data Permohonan>Kolom IKM” sebelum Anda mencetak Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif.
    2. Jumlah IKM yang tersedia sesuai dengan jumlah jenis layanan yang diinputkan (seperti Pengelolaan Limbah Radioaktif Padat, Cair, Semi Cair, Material Terkontaminasi dan Bahan Nuklir).
    3. IKM ini wajib diisi dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi layanan pengelolaan limbah radioaktif di IPLN-DPFK-BRIN.

  •  
  • 1. IPLN-DPFK-BRIN melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang meliputi pembinaan teknis dan edukatif.
    2. Pembinaan teknis dilakukan terhadap penghasil Limbah Radioaktif dan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh BRIN untuk mengelola Limbah Radioaktif yang meliputi: pelatihan, sosialisasi, konsultasi dan/atau bantuan teknis.
    3. Pembinaan edukatif dilakukan terhadap masyarakat berupa pemanfaatan tenaga nuklir untuk kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan limbah radioaktif.

  •  
  • Tarif Jasa Pengelolaan Limbah Radioaktif tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Mendesak Nomor 210 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BRIN

  •  



Syarat dan Ketentuan

  • Membaca dengan baik, memahami dengan benar dan menerima sepenuhnya tanpa batasan dan penolakan, semua persyaratan dan kondisi yang termuat pada halaman ini,
  • Menyetujui untuk melakukan pertukaran informasi dan/atau transaksi lainnya secara elektronik menggunakan jaringan internet dengan BRIN,
  • Memahami bahwa BRIN akan memberikan hak terbatas yang tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dalam penggunaan layanan eLIRA ini setelah BRIN menyetujui permohonan registrasi yang diajukan.
  • Anda menyadari bahwa anda diwajibkan untuk mengirimkan informasi yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya dan/atau tidak palsu. BRIN berhak melakukan verifikasi dengan berbagai cara tentang kebenaran dan keaslian informasi yang anda kirimkan tersebut,
  • Anda menyadari bahwa penggunaan layanan eLIRA BRIN ini mengharuskan anda untuk mengirimkan informasi melalui jaringan internet, serta resiko terkait dengannya,
  • Anda menyadari bahwa anda akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk segala macam resiko yang disebabkan oleh adanya pemalsuan informasi yang Anda sampaikan pada layanan eLIRA BRIN ini,
  • Anda menyadari bahwa semua informasi yang Anda kirimkan pada layanan eLIRA BRIN ini, sepenuhnya akan menjadi milik BRIN dan akan digunakan untuk kepentingan layanan eLIRA ini,
  • Anda menyetujui seluruh ketentuan di atas setelah klik tombol Setuju.

Kontak kami

"Saran, komentar atau pertanyaan terkait pelayanan kami dapat ditujukan ke elira@brin.go.id
atau Consumer Services melalui nomor telepon (021) 7563142, (021) 75872029. "

Location:

Instalasi Pengolahan Limbah Nuklir
Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),
Gedung 50 Kawasan PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan

Call:

(021) 7563142, (021) 75872029

Visitor:

Browser : -
Sistem Operasi : Unknown Platform
Dikunjungi sebanyak : 84607 kali


Login


Lupa Password? Reset