Frequently Asked Questions (FAQ)





1. Siapkan Scan e-KTP atau Surat Keterangan Penganti e-KTP
2. Siapkan Scan NPWP Perusahaan
3. Siapkan Scan Surat Kuasa yang telah disahkan oleh Atasan Perusahaan (unduh Template di menu download)
4. Klik menu Sign Up pada elira atau link Sign Up eLIRA BRIN
1. Siapkan scan dokumen: Surat Ijin Pemanfaatan dari Bapeten, Surat Ijin Pengangkutan dari Bapeten dan Surat Permohonan Pelimbahan (template terdapat di menu download)
2. Lakukan login menggunakan akun yang telah diberikan oleh Admin eLIRA di Login eLIRA BRIN Jika belum terdaftar sebagai member eLIRA, lakukan pendaftaran di Sign_up eLIRA BRIN dan tunggu verifikasi dari admin eLIRA.
3. Setelah Login, lakukan pengisian data dan upload dokumen yang dibutuhkan.
4. Jika sudah lengkap, lakukan pengiriman data ke Admin eLIRA.
5. Tunggu notifikasi hasil verifikasi dari admin eLIRA.
6. Lakukan perbaikan data dan dokumen, jika dibutuhkan.
7. Periksa tanggal penerimaan limbah di IPLN-DPFK-BRIN pada surat pemberitahuan pelimbahan yang terdapat pada “Menu Data Permohonan” kolom Aksi.
8. Lakukan proses pelimbahan sesuai tanggal yang tertera pada surat pemberitahuan pelimbahan di atas.
9. Identifikasi dan verifikasi kesesuaian data limbah dengan surat persetujuan pengangkutan dari BAPETEN.
10. Penerimaan Limbah dengan bukti awal Form Penerimaan Limbah dan Form Isian Material Terkontaminasi dan/atau Form Pengangkutan Limbah Radioaktif.
Penanganan limbah sebelum dikirim ke IPLN-DPFK-BRIN harus memenuhi peraturan keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif dan Kriteria Keberterimaan Limbah (Waste Acceptance Criteria) IPLN-DPFK-BRIN (lihat menu download)
1. IPLN-DPFK-BRIN hanya melakukan pengangkutan limbah radioaktif yang berasal dari Fasilitas/Instalasi Nuklir di lingkungan BRIN, sesuai dengan Perka BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional melakukan pengangkutan limbah radioaktif internal BRIN.
2. Penghasil limbah radioaktif dari Industri, Rumah Sakit atau Instansi Pemerintah lainnya dapat melakukan pengangkutan sendiri atau menunjuk pihak ketiga yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengangkutan limbah radioaktif sesuai peraturan yang berlaku.
1. Proses Penerimaan Limbah Radioaktif dilakukan di Instalasi Pengolahan Limbah Nulir DPFK BRIN Gedung 50 Kawasan Puspiptek Serpong Tangerang Selatan sesuai Jadwal yang tertera dalam surat pemberitahuan penerimaan limbah radioaktif yang terdapat pada “Menu Data Permohonan>kolom Aksi>Cetak Jadwal”.
2. Penerimaaan limbah radioaktif meliputi identifikasi data yang tertera pada limbah, verifikasi kesesuaian data limbah dengan surat persetujuan pengangkutan dari BAPETEN, verifikasi kesesuaian bungkusan dan paparan radiasi dan jumlah limbah radioaktif yang diterima.
Setelah limbah radioaktif diterima oleh IPLN-DPFK-BRIN, pihak penghasil limbah akan diberikan Biling dan Surat Penagihan (SPn) untuk pembayaran pengelolaan limbah radioaktif tersebut dan dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank pemerintah (BRI, Mandiri atau BNI).Masa berlaku biling selama 7 hari kalender. Jika sampai dengan biling ke-4 tidak dilakukan pembayaran, maka untuk biling ke-5 akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah tagihan yang tertera pada biling sebelumnya.Bukti pembayaran dari bank, selanjutnya di-upload pada menu “Data Permohonan>KolomAksi>upload bukti” .
Berita acara akan diterbitkan dan dapat langsung dicetak pada menu “Data Permohonan>KolomAksi>Cetak BAST” setelah penghasil limbah melakukan proses pembayaran dan mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan biasanya berita acara ini sebagai persyaratan penghentian ijin pemanfaatan zat radioaktif ke BAPETEN.
1. Icon IKM akan muncul secara otomatis pada menu “Data Permohonan>Kolom IKM” sebelum Anda mencetak Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif.
2. Jumlah IKM yang tersedia sesuai dengan jumlah jenis layanan yang diinputkan (seperti Pengelolaan Limbah Radioaktif Padat, Cair, Semi Cair, Material Terkontaminasi dan Bahan Nuklir).
3. IKM ini wajib diisi dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi layanan pengelolaan limbah radioaktif di IPLN-DPFK-BRIN.
1. IPLN-DPFK-BRIN melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang meliputi pembinaan teknis dan edukatif.
2. Pembinaan teknis dilakukan terhadap penghasil Limbah Radioaktif dan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh BRIN untuk mengelola Limbah Radioaktif yang meliputi: pelatihan, sosialisasi, konsultasi dan/atau bantuan teknis.
3. Pembinaan edukatif dilakukan terhadap masyarakat berupa pemanfaatan tenaga nuklir untuk kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan limbah radioaktif.
Tarif Jasa Pengelolaan Limbah Radioaktif tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Mendesak Nomor 210 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BRIN
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Pusat Teknologi Limbah Radioaktif
    Gedung 50 Kawasan Puspiptek Serpong Tangerang Selatan 15310
    INDONESIA
    Telp. (021) 7563142 ,(021) 75872029, Fax. (021)7560927,
    email: adminplr@batan.go.id

Selamat Datang


Layanan administrasi untuk proses kegiatan pengelolaan limbah radioaktif adalah kegiatan administrasi terkait dengan pemenuhan persyaratan yang dilaksanakan oleh instansi penimbul limbah sebelum dilakukan kegiatan pengangkutan/transportasi limbah hingga dilaksanakannya proses penerimaan limbah radioaktif di PTLR-BATAN


Aplikasi ELIRA adalah Sistem Informasi Layanan Administrasi Elektronik Pengelolaan Limbah Radioaktif yang bekerja secara online berbasis web bertujuan untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses pengelolaan limbah radioaktif.


Tim eLIRA@2016