Permohonan Pelimbahan dilakukan melalui 9 tahapan, yaitu
2. Pemohon mengisikan data pemohon dengan menyiapkan dan mengunggah Scan KTP, data perusahaan dengan menyiapkan dan menggungah scan NPWP perusahaa serta scan surat kuasa penunjukan admin eLIRA dari Perusahaan.
3. IPLN-DPFK-BRIN melakukan verifikasi data pemohon, data perusahaan dan surat kuasa penunjukan yang sah, jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk di revisi pemohon. IPLN-DPFK-BRIN akan menjaga kerahasiaan data yang Anda kirimkan.
4. Proses permohonan pelimbahan radioaktif dilakukan dengan cara login terlebih dahulu kemudian upload scan dokumen surat permohonan pelimbahan, surat ijin pemanfaatan sumber radiasi/zat radioaktif dan surat ijin/persetujuan pengangkutan dari BAPETEN, kemudian isikan form limbah dengan lengkap. Admin eLIRA akan memverivikasi dokumen dan isian form yang Anda kirim, Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Anda untuk direvisi.
5. Datang pada saat proses pelimbahan sesuai Jadwal dari IPLN-DPFK-BRIN, dapat dilihat pada surat pemberitahuan pelimbahan pada menu cetak jadwal.
6. Setelah proses pelimbahan, ambil copian lembar isian pelimbahan radioaktif.
7. Cetak tagihan/ Billing melalui eLIRA
8. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI/Mandiri/BNI melalui teller bank atau Minimarket Indomaret yang dapat menerima pembayaran PNBP melalui symponi kemenkeu.
9. Isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Cetak Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif sebagai persyaratan pengurusan ijin penghentian pemanfaatan sumber radiasi/zat radioaktif.
Download User Manual
Klik di Sini
Tentang Reuse
Klik di Sini